Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Universitas Riau Kepulauan Batam
Kebijakan nasional mengenai sistem penjamin mutu Pendidikan Tinggi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Penjaminan mutu yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan Tinggi diukur untuk memenuhi setiap Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang tela hditetapkan sebelumnya. Salah satu cara dalam pengukuran (Evaluasi) Standar Dikti yaitu dengan menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada tahap pelaksanaan Standar Dikti yang telah ditentukan.
Audit Mutu Internal atau AMI adalah kegiatan yang independen, obyektif, terencana secara sistematik, dan berdasarkan serangkaian bukti, serta mengandung unsur konsultasi yang bertujuan memberikan nilai tambah atau perbaikan bagi unit yang diaudit, sehingga unit tersebut dapat mencapai atau memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Manfaat pelaksanaan Audit Mutu Internal adalah menemukan CELAH PENINGKATAN antara standar yang telah ditetapkan dan yang akan dicapai. Kegiatan Audit Mutu Internal di Unrika berlangsung dari 7 Agustus – 5 September 2023.
Penyamaan persepsi auditor AMI di Ruang Rapat LPMI Unrika
Penyamaan persepsi auditor AMI di Ruang Rapat LPMI Unrika
Audit Mutu Internal di Prodi Pend. Matematika
Kegiatan AMI di Prodi Ilmu Hukum
AMI di prodi Magister manajemen
AMI di Prodi Magister Hukum