Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Universitas Riau Kepulauan Batam
LPMI Universitas Riau Kepulauan dibentuk dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu internal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud No. 50 tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal pada perguruan tinggi adalah suatu sistem yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi secara berecana dan berkelanjutan yang dijalankan secar internal untuk mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi. Dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu ini diharapkan perguruan tinggi dapat menghasilkan mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan
Berita Terbaru