Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Universitas Riau Kepulauan Batam
Profil LPMI
LPMI Universitas Riau Kepulauan dibentuk dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu internal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud No. 50 tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal pada perguruan tinggi adalah suatu sistem yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi secara berecana dan berkelanjutan yang dijalankan secar internal untuk mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi. Dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu ini diharapkan perguruan tinggi dapat menghasilkan mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.
Tujuan
Model Manajemen Pelaksanaan SPMI di Universitas Riau Kepulauan adalah melalui :
Tujuan diterapkannya Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Riau Kepulauan ini adalah untuk :
Agar pelaksanaan SPMI pada semua unit dapat berjalan dengan lancar dan bertanggung jawab, maka Universitas Riau Kepulauan Membentuk Lembaga Penjaminan Mutu Internal dengan SK Nomor.029F/KPTS/Y-PTB/2014 yang secara khusus bertugas untuk merancang, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangan SPMI secara berkelanjutan.
TUGAS :
FUNGSI :
LPMI Universitas Riau Kepulauan mengemban fungsi sebagai berikut :
Copyright © 2024 · All Rights Reserved · Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Theme: Natural Lite by Organic Themes · RSS Feed