Lembaga Penjamin Mutu Internal Profil PROFIL LEMBAGA PENJAMIN MUTU INTERNAL (LPMI) UNRIKA BATAM

PROFIL LEMBAGA PENJAMIN MUTU INTERNAL (LPMI) UNRIKA BATAM

Profil LPMI

LPMI Universitas Riau Kepulauan dibentuk dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu internal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud No. 50 tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal pada perguruan tinggi adalah suatu sistem yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi secara berecana dan berkelanjutan yang dijalankan secar internal untuk mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi. Dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu ini diharapkan perguruan tinggi dapat menghasilkan mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.

Tujuan

  1. Tersedianya dokumen mutu yang baik dan memadai.
  2. Terwujudnya kesadaran dan budaya mutu di Universitas Riau Kepulauan.
  3. Terlaksananya sistim monitoring, evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan
  4. Terlaksananya siklus penjaminan mutu internal secara periodik dan berkelanjutan;
  5. Meningkatnya kinerja unit pelaksana akademik dalam pelaksanaan Tridarma;
  6. Meningkatnya kinerja unit kerja non akademik dalam mendukung pelaksanaan Tridarma;

Model Manajemen Pelaksanaan SPMI di Universitas Riau Kepulauan adalah melalui :

  1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
  2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
  3. Evaluasi Standar Pendidikan Tinggi
  4. Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi
  5. Peningkatan Standar pendidikan tinggi

Tujuan diterapkannya Sistem Penjaminan Mutu  Internal Universitas Riau Kepulauan ini adalah untuk :

  1. Sarana untuk menginformasikan kepada seluruh civitas akademika Universitas Riau Kepulauan, tentang Sistem Penjaminan Mutu yang berlaku di Universitas Riau Kepulauan.
  2. Landasan dasar dalam penetapan standar ,kebijakan, manual dan prosedur dalam pelaksanaan spmi, yang harus di taati dan dilaksanakan bersama,
  3. Peningkatan mutu Universitsa Riau Kepulauan secara berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
  4. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya orang tua/ wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang di tetapkan.
  5. Sebagai bukti bahwa Universitas Riau Kepulauan telah memiliki dan melaksanakan SPMI di lingkungan Universitas Riau Kepulauan.

Agar pelaksanaan SPMI pada semua unit dapat berjalan dengan lancar dan bertanggung jawab, maka Universitas Riau Kepulauan Membentuk Lembaga Penjaminan Mutu Internal dengan SK Nomor.029F/KPTS/Y-PTB/2014 yang secara khusus bertugas untuk merancang, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangan SPMI secara berkelanjutan.

 

TUGAS :

  1. Merencanakan dan melaksanakan system penjaminan mutu secara keseluruhan di lingkungan Universitas Riau Kepulauan.
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu di Universitsa Riau Kepulauan.
  3. Memonitor pelaksanaan system penjaminan mutu secara keseluruhan dilingkungan Universitas Riau Kepulauan.
  4. Melakukan Audit/ Evaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu secara keseluruhan dilingkungan Universitas Riau Kepulauan.
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu kepada Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Batam melalui Rektor Universitas Riau Kepulauan.

 

FUNGSI :

LPMI Universitas Riau Kepulauan mengemban fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksana fungsi sosialisasi, pendidikan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, serta kerjasama dengan berbagai pihak di bidang penjaminan dan peningkatan mutu di lingkungan Universitas Riau Kepulauan.
  2. Pengembangan system informasi penjaminan mutu akademik di lingkungan Universitas Riau Kepulauan.
  3. Pelaksana fungsi monitoring, audit/ evaluasi mutu akademik dan non akademik di lingkungan Universitas Riau Kepulauan.